Hukum  

Pak Kementan RI, di Labura Sumut, Bantuan Mesin Pompa Air Pertanian di Pungli Rp 600 Ribu

banner 120x600

Katapublik Labura, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kelurahan Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga lakukan pungutan liar sebesar Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), terkait penyaluran mesin pompa air dengan alasan permintaan Dinas. Senin, (06/01/2025)

Kelompok tani Kelurahan Kampung Masjid yang menerima bantuan mesin pompa air merk shark dari Dinas Pertanian Labura berjumlah enam kelompok tani dengan masing masing kelompok tani memperoleh rata rata empat unit mesin pompa air merk shark guna mendukung program Pemerintah tentang ketahanan pangan Nasional

Namun sangat disayangkan, penyerahan bantuan mesin pompa air untuk membantu kelompok tani mengairi sawah saat musim kemarau. Para Ketua kelompok tani yang menerima mesin pompa air, dimintai uang sebesar Enam Ratus Ribu Rupiah oleh Oknum PPL Kelurahan Kampung Mesjid. Dengan alasan permintaan Dinas.

Salah seorang Ketua kelompok tani yang tidak ingin disebut namanya membenarkan telah menerima bantuan mesin pompa air pada 6 Januari 2025 ini.

“Namun, setelah itu kami dimintai uang oleh oknum PPL Kelurahan Kampung Mesjid sebesar Enam Ratus Ribu Rupiah, yang katanya untuk Dinas dan kami memberikan uang itu secara langsung kepada inisial Desi pada Jum’at 10 Januari 2025 siang di Rumahnya”, ungkapnya.

Seorang Ketua kelompok tani itu juga meminta, agar perbuatan Pungli yang dilakukan Okmon PPL itu untuk diviralkan.

“Tolong bantu viralkan ya bang, biar ditangkap oknum yang pungli itu dan tolong rahasiakan identitas saya” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *