Katapublik Labusel, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Labuhanbatu Selatan dengan masyarakat Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan Rapat ini digelar menyikapi maraknya pencurian buah kelapa sawit di wilayah tersebut. Serta, membahas isu utama terkait pencurian buah kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh kelompok terorganisir, termasuk Awal Kampak Cs. Rabu, (18/12/2024).
RDP di Pimpin DPRD M. Romadon Nasution, S.H, didampingi Irma Yanti Siregar, serta 13 anggota DPRD lainnya. Hadir pula unsur Muspida, di antaranya Kepala Bagian Hukum Pemkab Labusel Arifin Nasution, yang mewakili Bupati Labusel, Kepala Dinas Pertanian Labusel Azaman Prapat, dan Kapolres Labusel yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Camat Sungai Kanan, H. Himpun Siregar, Pj. Kepala Desa Sabungan, Hormaida Daulay, serta ratusan warga dari Desa Sabungan dan Kelurahan Langgapayung.
Selain itu, warga juga mengungkapkan keresahan akibat pembakaran dua unit mobil dan dua unit rumah yang terjadi sebagai dampak spontanitas warga yang merasa jenuh atas maraknya pencurian.
M. Romadhon mengatakan, Rapat dengar pendapat ini untuk mencari solusi jalan keluar dalam persoalan pencurian yang marak di desa Sabungan, khususnya kecamatan Sungai Kanan. Kemudian, terlebih-lebih Rumah Pencurian yang dampak amukan warga yang dibakar.
Menyangkut masalah Hukum, lembaga DPRD Labusel memberikan ruang gimana cara mencari solusi yang terbaik yakni;
1. Polres Labusel segera mengusut tuntas kasus pencurian sawit dan pembakaran yang terjadi di Desa Sabungan.
2. Dilakukan restorative justice terhadap kasus pencurian dan pembakaran untuk memulihkan kondisi sosial masyarakat.
3. Pemerintah Kabupaten dan Polres Labusel membuat kebijakan dan satu keputusan untuk mengurangi kasus pencurian sawit di wilayah hukum Polres Labusel langkah awal himbauan untuk Pemerintah juga terkhusus kecamatan Sungai Kanan dan Pemerintah Desa se Labusel.
4. Pemerintah Desa diminta mengkaji regulasi terkait upaya pencegahan pencurian di tingkat desa.
5. Polres Labusel dan Pemkab Labusel melakukan sosialisasi kepada pabrik kelapa sawit, pengusaha RAM, dan pengepul agar tidak menerima buah sawit hasil curian.
DPRD beserta Badan Pembuat peraturan Daerah bisa menciptakan semacam formulasi hukum terhadap pencurian Kelapa Sawit yang ada di desa-desa bisa berkoordinasi dengan Kabag Hukum berkoberasi Polres dan DPRD Labusel, supaya pencurian ini bisa jera dan tobat. Jangan lagi bisa untuk melakukan pencurian sawit yang bukan hak miliknya.
Warga yang hadir berharap RDP ini dapat menjadi momentum penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret. Selain itu, diusulkan adanya sosialisasi regulasi yang lebih efektif hingga ke tingkat masyarakat Desa dan Kelurahan guna menciptakan keamanan serta stabilitas ekonomi.
Forum ini diharapkan mampu menghasilkan solusi komprehensif, baik dari sisi penegakan hukum maupun perbaikan regulasi di Desa Sabungan dan wilayah sekitarnya.
Dengan hasil RDP ini, masyarakat Desa Sabungan berharap dapat kembali merasa aman, kondusif dalam mengelola hasil perkebunan mereka tanpa ancaman pencurian yang terus merugikan.