Katapublik Medan, Meski sudah memohon langsung saat audiensi, dan terakhir melakukan aksi unjukrasa, namun permohonan ribuan guru PPPK untuk dilakukan penataan atau dikembalikan ke satuan kerja (satker) awal sesuai domisili, belum juga direspon Kakanwil Kemenag Sumut. Padahal, di sejumlah provinsi lain, penataan (redistribusi) guru PPPK ini sudah dilakukan.
Karena itu, para guru PPPK berharap Wakil Menteri (Wamen) Agama RI Romo H.R Muhammad Syafi’i, mempertanyakan masalah ini kepada Kakanwil Kemenag Sumut, dalam kunjungan kerjanya ke Sumut, Jumat, 8 November 2024.
“Kami sangat berharap Wakil Menteri Agama RI Bapak Romo H.R Muhammad Syafi’i mempertanyakan apa penyebab lambatnya Provinsi Sumut dalam memproses redistribusi guru PPPK ini. Sementara di provinsi lain, penataan ini sudah dilakukan,” tegas salah seorang guru melalui telepon selular, Kamis (7/11/2024).
Guru yang memberi keterangan ini memohon namanya tidak disebutkan. Karena setelah aksi unjuk rasa yang mereka lakukan di Kanwil Kemenag Sumut pada 25 November 2024, mereka merasa terteror karena diinterogasi atasan mereka.
“Padahal, awalnya kami sudah memohon secara baik-baik dalam audiensi. Karena belum ada realisasi, akhirnya kawan-kawan guru sepakat unjuk rasa dengan harapan bisa segera direalisasikan. Kami hanya memohon agar keluarga kami tidak terpisah. Karena sejak penempatan guru PPPK tahun 2022 ini, kami terpisah dengan suami/istri dan anak-anak,” katanya.
Sampai saat ini, penataan redistribusi guru PPPK di lingkungan Kemenag ke sekolah awal sesuai domisili, sudah selesai dilakukan di sejumlah provinsi di Indonesia. Misalnya di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar) dan Provinsi Aceh. Di Provinsi Banten dan Maluku Utara (Malut) juga sudah ada yang diredistribusi.
“Tapi, kenapa di Kanwil Kemenag Provinsi Sumut belum juga direalisasikan? Ketika kami bertanya, Pak Kakanwil Kemenag Sumut hanya menjelaskan sedang dalam proses. Anehnya, Kakanwil menjelaskan redistribusi itu dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Sehubungan dengan itu, mereka sangat berharap agar Wamen Agama RI Romo H.R. Muhammad Syafi’i mempertanyakan langsung kepada Kakanwil Kemenag Sumut dalam kunjungan kerjanya ke Sumut selama tiga hari, Jumat-Minggu, 8-10 November 2024.
“Apa yang menjadi penyebab sehingga Kanwil Kemenag Sumut terlambat disbanding provinsi lain dalam memproses pengembalian guru PPPK tersebut ke sekolah awal sesuai domisilinya,” katanya.
Para guru PPPK itu mengaku mendapatkan informasi bahwa penyebab lambatnya proses pengembalian guru PPPK tersebut disebabkan adanya dugaan permintaan uang dalam proses tersebut.
Penempatan guru PPPK di lingkungan Kemenag RI, dilakukan oleh Kemenpan RI. Namun, penempatan tersebut banyak yang tidak sesuai domisili. Mereka malah ditempatkan di daerah yang jauh dari domisili mereka.
Padahal, sesuai ketentuan, dalam rangka mengatasi kekurangan guru di daerah, maka para guru PPPK ini harus ditempatkan di daerah domisilinya masing-masing. Dengan demikian, para guru PPPK ini tidak pernah lagi terpikir untuk minta pindah.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI, Maret 2024 lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menyampaikan program penataan guru PPPK ini.