Polres Rokan Hilir Terima Pengaduan Penguasaan Lahan dan Pengerusakan Milik Warga Labuhanbatu

banner 120x600

Katapublik Rohil, Muliadi Ritonga, warga Jalan Juang 45, Dusun Lingkungan Rukun, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, membuat Laporan Pengaduan ke Polda Riau melalui Kepolisian Resort Rokan Hilir (Rohil), atas dugaan tindak Pidana penyerobotan dan atau pengrusakan Lahan miliknya yang berlokasi di RT 002 RW 017, Dusun Sungai Siakap, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Adapun teradu yakni inisial Amran. Selasa, (6/8/2024).

Di depan Penyidik Polres Rokan Hilir Mulyadi Ritonga mengungkapkan permohonanya kepada bapak Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni Cq Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Putu Adi Juniwinata, untuk menyelesaikan permasalahanya terkait dugaan tindak Pidana penyerobotan dan atau pengrusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 385 KUHPidana yang diketahui terjadi pada tanggal 1 maret 2023 RT 002 RW 017, Dusun Sungai Siakap, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Adapun kronologis penyerobotan dan pengerusakan bermula pada 1 maret 2023 sekira pukul 12.00 Wib lalu, ketika saudara Rasit Rambe selalu saksi sedang berada di lahan kelapa sawit miliknya, melihat adanya alat berat berupa Excavator (backhoe/ beko) yang melakukan pembekoan lahan yang dimiliki saudara Rasit Rambe, saudara Nurjana Ritonga, saudara Fitrah Ritonga dan lahan Muliadi Ritonga.

Akibat pembekoan lahan tersebut mengakibatkan lahan Muliadi Ritonga dan rekanya (dkk), tergarap seluas ± 2 Ha (Hektar) dan juga tanaman sawit yang telah Mereka tanam di sekitaran pembekoan (penggalian parit) mengalami kerusakan.

Sementara lahan tersebut telah kuasai Mulyadi Ritonga dkk sejak tahun 2017, dibuktikan dengan surat tanah SKGR yang dikeluarkan oleh pihak kepenghuluan Pasir Limau Kapas dan Surat tersebut dibenarkan oleh perangkat desa kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Penyerobotan dan atau pengrusakan lahan tersebut dilakukan diduga dilakukan oleh saudara inisial Amran. Dimana, Amran mengklaim bahwa lahan yang dibeko tersebut adalah lahan miliknya. Namum saat ditanyai bukti kepemilikan tanah miliknya tidak dapat menunjukkan dan malah mengatakan, 1 gudang surat tanah dapat diterbitkan olehnya.

Atas kejadian tersebut, Mulyadi Ritonga dkk, merasa dirugikan, dengan taksiran nilai kerugian Rp 100 Juta Rupiah.

Karena itu, Mulyadi Ritonga dkk mendatangi Polres Rokan Hilir untuk melaporkan kejadian penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman tersebut, guna pengusutan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *