Katapublik Labusel, Masa yang mengatasnakan Lingkar Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Kantor Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), di jalan lintas Sosopan Kota Pinang pada 2 Agustus 2024 sekira Pukul 9,00 pagi sampai pukul 10,30 Wib.
Sekitar hampir 2 Jam lamanya, masa Lingkar melakukan unjuk rasa terkait adanya dugaan korupsi anggaran tahun 2022, di 2 (dua) dinas Pemerintahan kabupaten Labusel, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Dinas Inspektorat.
Dimana, di Dinas Inspektorat, masa Lingkar Sumut memduga ada dugaan korupsi di 3 kegiatan program kerja yang di anggarkan tahun 2022, di antara nya; Penyelenggara Pengawasan senilai Rp 695.405,219; kegiatan Penyelenggara Pengawasan Internal Senilai Rp 422.434.409; Kegiatan Penyelenggara Pengawasan dengan tujuan tertentu senilai Rp 272.970.810. Dengan Total anggaran keseliruham senilai Rp 1.390.810.438.
Cek Videonya;
Pada kegiatan di RSUD Kota Pinang Labusel, dugaan Korupsi yang disebutkan masa Lingkar Sumut yakni, kegiatan Peningkatan Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2022 senilai Rp 24.980.373.125; anggaran kegiatan Program Pemenuhan upaya kesehatan pererongan dan upaya kesehatan masyarakat tahun 2022 senilai Rp 18.992.788.250; anggaran penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah tahun 2022 Rp 6.092.538.137; anggaran Pemiliharaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah daerah tahun 2022 senilai Rp 540.831.775. Dengan total keseliruhan anggaran senilai Rp 50.124.531.287.
“Sebanyak 51 Milyar Anggaran kegiatan yang di serap oleh dua Dinas di Kabupaten tersebut, ada potensi di dalam nya dugaan korupsi,”Sebut Muhammad Ahir Harahap ketua Lingkar Sumut.
Sebut Ahir, kami menduga keras kedua Dinas tersebut inspektorat dan RSUD telah melakukan pelanggaran hukum di duga penyalagunaan anggaran yang jumlah mencapai milyaran Rupiah. Namun, tidak mungkin angka di duga yang di korupsi kami beberkan di sini biar saja pihak APH yang memproses kerugian negara.
“Kami pastikan kasus atau temuan Lingkar Sumut, kami lanjutkan ke pada pihak APH, Kejaksaan atau Tipikor”, ungkap Ahir.