Hukum  

Kutip Rp 600 Ribu Buat Perpisahan Siswa, YP Pelita Tri Mandiri Aek Kanopan Kangkangi PP No 17 Tahun 2010

banner 120x600

Katapublik Labura, Dugaan Pungutan liar (Pungli) di satuan pendidikan kembali mencuat. Kali ini di Yayasan Perguruan (YP) Pelita Tri Mandiri Aek Kanopan yang berlokasi diperbatasan Labuhanbatu Utara (Labura) dan Asahan yakni di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Aek Kanopan Timur. (25/04/2024).

Dugaan Pungli tersebut mencuat karena diadakanya acara perpisahan Siswa Siswi YP Pelita Tri Mandiri Aek Kanopan yang diadakan pada kamis 25 April 2024 lalu, terdiri dari 3 satuan pendidikan yaitu, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK 1), (SMK 2), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan dimintai sejumlah uang senilai Rp 600 Ribu per Siswa.

Keterangan dihimpun dari beberapa siswa Yayasan Perguruan Pelita Tri Mandiri Aek Kanopan yang namanya tidak ingin dipublikasi mengatakan, jumlah siswa yang mengikuti perpisahan kalau digabung dari SMK 1, SMK 2 dan SMA mendekati 150 orang siswa untuk kelas XII.

Menurut perhitungan awak media biaya perpisahan yang dipungut oleh Yayasan Perguruan Pelita Tri Mandiri Aek Kanopan berkisar cukup besar, dengan rincian, 150 siswa × Rp 600 Ribu, totalnya berjumlah Rp 90 Juta.

Seorang sumber Qisti Ritonga yang merupakan Wali Murid mengatakan, pengutipan uang perpisahan dinilainya sangat memberatkannya, menurutnya kondisi ekonomi saat ini sangatlah sulit.

“Dengan kondisi ekonomi yang sulit saat ini uang Rp 600 Ribu itu cukup besar pak”, ujarnya ke Media katapublik.

Qisti memaparkan, awal mula adiknya yang bersekolan di YP. Pelita Tri Mandiri Aek Kanopan telah membaiarkan uang sebesar Rp 300 Ribu untuk acara perpisahan.

Dikarenakan masih ada kekurangan, Qisti memohon agar adiknya tidak ikut acara perpisahan yang diadakan ke Parapat Danau Toba. Namun percuma saja, karena aturan yang di buat YP. Pelita Tri Mandiri Aek Kanopan memaksakan dengan ketegasan walau tidak ikut, siswa tetap wajib baiar.

“Uda di baiar Rp 300 Ribu uang perpisahan, tapi masih kurang katanya Pak, karena gak ada lagi uang saya untuk membayar, saya minta adik saya tidak usah ikut acara perpisahan teraebut. Tapi Gurunya mengatakan, walau pun tidak ikut acara perpisahan, siswa tetap harus baiar”, terang Qisti.

Yang sangat disesalkan, terkait uang perpisahan tersebut Qisti menyatakan, sebelumnya tidak ada di rapatkan kepada Wali murid melalui Rapat Komite. menurutnya, hal tersebut hanya disampaikan saja kepada murid.

“Gak ada dirapatkan masalah uang perpisahan itu sama kami Wali Murid, tapi Guru-guru mengadakan rapat sama murid-murid, tanpa ada persetujuan dari kami Wali Murid”, jelas Qisti kembali.

Setelah dikonfirmasi, Kepala Unit pelaksana Tekhnis (UPT) Pendidikan Labuhanbatu Utara Drs. Rahmad Hidayat Rambe, M.Pd melalui panggilan Whatsapp pribadinya mengatakan, terkait kutipan uang perpisahan itu diluar kewenangan pihaknya. Karena diluar konteks belajar mengajar dan hak- hak Siswa untuk diberikan Pendidikan. Namun, apabila nantinya Pihak YP. Pelita Tri Mandiri Aek Kanopan apabila karena adanya dari siswa/i yang tidak memberikan uang perpisahan tersebut dan menahan serta tidak memberikan haknya seperti Izazah kelulusan dan lain sebagainya, maka itu merupakan ranah kami untuk mempertanyakan hal tersebut.

Untuk diketahui, dalam PP Nomor 17 tahun 2010, pasal 181 huruf d menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *