Katapublik Bekasi, Peristiwa tentang kasus pembunuhan wanita yang ditemukan dalam sebuah koper di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menggemparkan publik. Melalui penyelidikan intensif, Polri melalui Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini, mengarah pada dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni AARN (29) dan AT (21).
Motif pembunuhan yang mengerikan ini ternyata berakar dari sakit hati terhadap perkataan korban, yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi.
Usai melakukan perbuatan keji tersebut, tersangka AARN memasukkan mayat korban ke dalam koper dan membuangnya di pinggir jalan, menambah kekejaman perbuatan mereka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 339, 338, dan 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka tak terima dengan permintaan pertanggungjawaban korban, yang membuatnya tersinggung dan akhirnya melakukan aksi pembunuhan yang mengerikan ini. Jum’at, (3/5/2024).
“Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap, bahwa tersangka bahkan sudah membeli koper sebanyak dua kali sebelumnya, menunjukkan tingkat perencanaan dan kebrutalan dalam melaksanakan tindakan kriminal ini”, ungkap Kombes Pol Wira Satya.
Akibat perbutanya, Para Tersangka dijerat dengan Pasal 339, 338, dan 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun