Katapublik Labura. Kabar Viral Pemberitaan Oknum Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 027 dan 009 Dusun Sumber Sari Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang diduga merangkap sebagai Tim Sukses (TS) dari salah satu calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara masih berlanjut.
Diketahui, inisial FIT merupakan calon DPRD yang didukung oknum penyelenggara KPPS 027 dan 009 yang merupakan, anak Kepala Desa (Kades Damuli Pekan). Saat petugas KPPS membagikan formulir pemberitahuan, diduga petugas KPPS juga membagikan uang senilai Rp 200 Ribu kepada pemilih.
Dalam pernyataanya ke wartawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Labura, Maruli Sitorus melalui panggilan WhatsApp dengan beberapa pertanyaan yang dilontarkan, Maruli Sitorus mengatakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU ) Labuhanbatu Utara (Labur) akan melakukan penelusuran untuk mencari fakta-fakta dilapangan berdasarkan pemberitaan dari media dan nantinya mengklarifikasi beberapa pihak.
Rabu, (14/02/2024).
“Masa penanganan pelanggaran itukan sampai 7 hari baru kadaluarsa. Artinya hari ke 3 sampai hari ke 6 baru kami proses. Apakah memenuhi syarat. Nah, setelah kami proses sudah layak dan duduk perkaranya, selama 14 hari tuntas putusan “, ungkap Maruli.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Labura mengatakan, berkaitan dengan masa kerja petugas KPPS, walaupun kerjanya berakhir yang pentingkan proses hukumnya tetap berjalan.
Sementara Ketua KPU Labuhanbatu Utara, Adi Susanto saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu melalui WhatsApp, belum memberikan pernyataan sampai berita ini ditayangkan.