Hukum  

Pencuri Handphone di SPBU Simpang Karo Labusel Ditangkap Polisi

banner 120x600

Katapublik Labusel, Pelaku pencurian terhadap pengendara yang istirahat di SPBU di tangkap. Hal itu dikatakan Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, saat konferensi pers. Senin, (17/3/2025).

“Ya kemarin kita tangkap pelaku pencurian saat pengendara mobil istirahat di SPBU Simpang Karo”, ujar AKP Syamsul Adhar.

Baca Juga: SPBU Amelia Langgapayung Terdapat Praktik Penyulingan Minyak Subsidi Bagi Para Mafia

Lebih lanjut, AKP Syamsul Adhar menjelaskan, kejadian bermula saat korban bernama Dinu Perdana (40), warga Riau istirahat di SPBU Simpang Karo hari Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB dan saat bangun pada pukul 04.30 WIB korban melihat Handphonenya sudah hilang dan atas peristiwa tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Torgamba.

Selanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba melakukan penyelidikan terkait laporan korban. Nah, hari Minggu (16/3/2025) sekira pukul 10.00 WIB, tim mendapat informasi adanya seorang laki-laki yang akan menjual Handphone di Kotapinang.

Baca Juga: Pelaku Pencuri ATM Ditangkap, Duit 61 Juta Dibobol buat Beli Ayam

Kemudian tim meluncur dan melakukan pemantauan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AP (40), warga Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Cek Videonya:

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian Handphone terhadap pengendara yang istirahat di SPBU Simpang Karo. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian bongkar rumah di Kecamatan Kampung Rakyat pada tahun 2022.

Baca Juga: Natura Aman Lancar, Kapolres Labusel Apresiasi Semua Pihak

Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, SH didampingi Waka Polsek Iptu I. Rasyid dan Kanit Reskrim Ipda Dapot Simanjuntak juga menghimbau pengendara lebih waspada terutama saat mudik Lebaran.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti Handphone Oppo Reno 8 warna dan 1 buah kota Handphone Oppo Reno 8 dibawa ke Polsek Torgamba guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Seperti ini Ancaman Hukum bagi Pelaku Tabrak Lari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *