Hukum  

Polrestabes Medan Tembak Pengedar Narkoba bawa 10 Kg Sabu

banner 120x600

Katapublik Medan, Satresnarkoba Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan upaya peredaran 10 kilogram sabu, yang dilakukan seorang pria asal Provinsi Aceh. Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Kabupaten Langkat.

Polisi juga terpaksa memberikan tindakan tegas kepada pelaku MN (38) warga Aceh yang melakukan perlawanan.

Pelaku ditangkap usai petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan, atas pengungkapan kasus 2 kilogram sabu yang sebelumnya dilakukan di kota Medan.

10 kilogram sabu, yang disimpannya di dalam jok sepeda motor, diduga hendak diedarkan di kota Medan.

“Pengungkapan ini, merupakan pengembangan dari hasil sebelumnya. Kasus ini, juga masih terus kami kembangkan. Dan dalam proses penangkapan, pelaku ini berupaya melawan dan kabur sehingga terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kombes Gidion Arif Setyawan, Kapolrestabes Medan, didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis.

Ditambahkan Gidion, pelaku yang ditangkap diduga sudah berulang melakukan tindak kejahatan serupa, mengingat modus yang dilakukan pelaku yang cukup berani membawa 10 kilogram sabu hanya dengan menggunakan sepeda motor.

Polisi, kini tengah menggali keterangan pelaku, guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkoba, kami tidak akan berhenti sampai dengan di tersangka saja. Bahkan, kami akan telusuri tindak pidana pencucian uangnya,” tandas Gidion.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *