Hukum  

Bulan Suci Rahmadhon Tak Menghalangi Jual Beli Narkoba di Labuhanbatu

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Tak ada habis-habisnya, peredaran narkoba di bulan suci Rahmadhon di Labuhanbatu Sumatera Utara jadi perbincangan masyarakat di perwiritan dan Tokoh Pemuda di Labuhanbatu.

Bebasnya kurir Narkoba diduga diberi restu. Seperti salah satu contoh, di duga inisial Bona, kurir narkoba jenis sabu dangan beberapa anak buahnya tersebut tergolong kuat dan bebas seperti kebal hukum.

Terduga inisial Bona dan beberapa anggota nya begitu terang- terang menjual belikan sabu tersebut, khususnya  di jalan Padi dan Padang bulan kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu.

Gunjingan dan perbincangan di kalangan masyarakat menjadi berasumsi, adanya restu atau pembiaraan dari pihak penegak hukum yang memangku wilayah tersebut, sehingga mengurangi kepercayaan terhadap aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba.

Sebagaimana yang di jelaskan beberapa masyarakat dan tokoh pemuda akan keresahan adanya peredaran narkoba yang tergolong dibebaskan.

Inisial TM, salah satu tokoh Pemuda di jalan Padi kecamatan Rantau utara kabupaten labuhanbatu menyatakan heran melihat penegak hukum saat ini. Yang mana, jelas dan terang adanya kegiatan transaksi narkoba di Jalan Padi. Namun, pihak penegak hukum diduga tutup mata atau sengaja tidak mau menangkap kurir atau pun bandar sabu tersebut. Kamis, (21/03/2024).

“Saya berharap, kepada bapak Kapolda Sumatera Utara dan juga bapak Kapolres labuhan batu, khusus nya kasat narkoba mau pun BNNK Labuhanbatu atau APH yang memegang wilayah hukum Labuhanbatu, tolong selamatkan generasi muda kita”, ucap TM.

Sebagai sosial control, wartawan katapublik.co.id akan tetap melihat kinerja pihak aparat penegak hukum, guna menjaga Keridelibitas kepercayaan Masyarakat terhadap pemangku penegakan hukum di 2 (dua) kabupaten, Labuhanbatu dan juga Labuhanbatu Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *